Jerman
Nama
Resmi : Republik
Federal Jerman
Bentuk
Pemerintahan : Republik Federal/
Demokrasi Parlementer
Ibukota : Berlin (sejak 3 Oktober 1990)
Kepala
Negara : Presiden (Horst
Koehler)
Kepala
Pemerintahan : Kanselir (Angela Merkel)
Letak :
Di jantung Eropa
Perbatasan Berbatasan dengan :
Perbatasan Berbatasan dengan :
Denmark,
Laut Utara dan Laut Baltik di Utara, Swiss dan Austria di Selatan, Belanda, Luxemburg
dan Perancis di Barat, Ceko, Slovakia dan Polandia di Timur.
Hari
Nasional : 3 Oktober
(Hari Penyatuan Jerman)
Wilayah :
357. 041 km2; panjang perbatasan = 3.758 km.
Penduduk
: 82, 5 juta jiwa (2006), Terdiri dari 91.5% Jerman, 2.4% Turki, 0.7% Italia,
0.4% Yunani, 0.4% Polandia, 4,6%lain-lain
Agama : Jerman
Bagian Barat: (42,9% Katholik Roma, 40,7% Protestan, 6,4 Yahudi, 2,8%
lain-lain) Jerman
Bagian Timur: (mayoritas beragama Protestan; 1,5 juta beragama Katholik Roma)
Bahasa
Resmi : Bahasa Jerman
yang berakar dari bahasa Indo-Jerman sebagaimana bahasa Denmark, Swedia,
Belanda, bahasa Inggris
Iklim :
Memiliki empat musim. Temperatur rata-rata 9oC. Pada bulan terdingin (Januari)
temperatur antara 1,5oC di
daratan rendah dan -6oC di daerah pegunungan dan
dimusim panas temperatur rata-rata 17-18oC.
daratan rendah dan -6oC di daerah pegunungan dan
dimusim panas temperatur rata-rata 17-18oC.
Suku
Bangsa : Kulit
Putih, Turki, dll
Produksi :
Barang-barang hasil teknologi (mesin, kendaraan bermotor, dll), jasar
Mata
Uang :
Euro
Mitra
Dagang : Perancis,
Amerika Serikat, Belanda, Inggris, Cina
Republik
Federal Jerman suatu negara berbentuk federasi di Eropa Barat. Negara
ini memiliki posisi ekonomi dan politik yang sangat penting di Eropa maupun di dunia. Dengan luas
357.021 kilometer persegi (kira-kira dua setengah kali pulau Jawa) dan penduduk sekitar 82 juta jiwa,
negara dengan 16 negara bagian ini menjadi anggota kunci organisasi Uni Eropa (penduduk
terbanyak), penghubung transportasi barang
dan jasa antarnegara sekawasan dan menjadi negara dengan penduduk imigran ketiga
terbesar di dunia.
Penduduk
Dengan
total penduduk sekitar 81,7 juta orang (2009), Jerman adalah negara ke-15
terbanyak penduduknya di dunia. Sejak 2003 total penduduk Jerman berkurang
secara lambat meskipun negara ini masih menerima imigran.Keengganan keluarga
Jerman untuk memiliki anak dan naiknya angka kematian menjadi sebab yang sering
ditunjuk untuk keadaan ini.r
Demografi
Hamburg adalah
kota kedua terbesar di Jerman. Foto ini memperlihatkan pusat kota Hamburg
sebelum Perang Dunia I.
Jerman
memiliki banyak kota besar, beberapa di antaranya telah berusia lebih dari dua
ribu tahun. Namun demikian hanya tiga kota yang memiliki penduduk lebih dari
satu juta orang: Berlin dengan
3,4 juta orang, Hamburg (1,8
juta), dan München (1,4
juta). Konsentrasi penduduk tertinggi terletak di wilayah cekungan Ruhr (Ruhrgebiet atau Ruhrbecken,
diambil dari nama sungai yang
mengalir di sana) di negara bagian Nordrhein Westfalen, yang dihuni sekitar 20
juta orang dan menjadi salah satu kawasan megapolitan terbanyak penduduknya
di dunia. Kawasan ini menghimpun kota-kota seperti Bochum, Dortmund, Duisburg, Essen, dan Gelsenkirchen,
sehingga praktis orang tidak melihat batas di antara kota-kota tersebut. Kota
besar dan penting lainnya adalah Bremen, Duesseldorf, Frankfurt am Main, Hannover, Karlsruhe, Koeln, Nuernberg, dan Stuttgart.
Etnis
Jerman
adalah negara-bangsa untuk orang Jerman. Rasa
satu bangsa tumbuh pada abad ke-19 setelah banyak pihak merasa bahwa orang
Jerman terpecah-belah akibat Perang Napoleon. Sebelum munculnya rasa kebangsaan
tersebut, orang Jerman dibedakan dari satuan-satuan politik utama yang menyusun
negara ini atau perbedaan dialek, seperti etnik Bayern, Swabia, Baden, Sachsen,
Köln, dan sebagainya. Isu etnisitas ini kadang-kadang masih muncul dalam
isu-isu tertentu di Jerman moderen, misalnya pertandingan antarklub dalam Bundesliga atau, yang agak lebih
serius, dalam penempatan suatu pusat industri penting.
Secara
legal, orang Jerman adalah mereka yang berkewarganegaraan Jerman. Dengan
batasan ini, terdapat etnik-etnis asli minoritas dan etnis-etnis minoritas
pendatang (imigran). Etnis minoritas asli mencakup etnik Denmark di utara, etnik Frisia di barat laut, serta etnik Sorbia dan Kashubia di beberapa tempat di
Jerman timur laut.
Sifat
Negara
Negara
Jerman adalah demokrasi parlementer, artinya kebijakan politik pemerintahan
ditentukan oleh kepala pemerintah dan menteri-menterinya. Karena konstitusi
Jerman menetapkan standar yang tinggi bagi kesesuaian dengan sifat negara hukum
dan demokrasi, kadang-kadang Mahkamah
Konstitusi Federal harus bertindak di arena politik Eropa.
Sudah beberapa kali dijelaskan oleh mahkamah itu bahwa tatanan hukum Eropa
harus sesuai dengan konstitusi Jerman, sebelum Jerman menyerahkan hak-hak
penentuan politik kepada UE. Dalam hal ini tampak adanya pertentangan antara
apa yang disebut "jaminan keabadian" bagi prinsip-prinsip dasar
konstitusi dan penetapan undang-undang dasar yang mendukung integrasi Eropa.
Dalam putusan prinsip yang dijatuhkan pada bulan Juni 2009, Mahkamah Konstitusi
mengingatkan bahwa Bundestag harus terlibat dalam pengambilan keputusan di UE
secara substansial, bahkan dalam situasi Bundestag tidak dibutuhkan selaku
organ yang meratifikasikan Perjanjian-Perjanjian Eropa.r
SISTEM
POLITIK DAN PEMERINTAHAN
RFJ adalah negara demokrasi yang berbentuk federasi dan terdiri dari 16 negara bagian (Lander). Masing-masing negara bagian mempunyai pemerintahan, undang-undang dan parlemen sendiri, namun kebijakan pemerintahan tsb maupun undang-undang yang dikeluarkannya tidak boleh menyimpang dari UU federal. Tanggung jawab utama Negara negara bagian adalah dalam bidang kepolisian dan pendidikan serta pelaksanaan kebijakankebijakan federal. Sementara kebijakan-kebijakan luar negeri, pertahanan dan ekonomi merupakan tanggung jawab Pemerintah Federal.
Negara dikepalai oleh seorang Presiden Federal (Bundespräsident) yang dipilih pada
Konvensi Federal (Bundesversammlung). Presiden Federal dipilih untuk masa jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya. Presiden Federal mewakili negara federal dalam hubungan internasional yang bersifat seremonial dan mengangkat serta menerima duta besar. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Pemerintah Federal (Bundesregierung), yang terdiri atas
Kanselir dan Menteri-menteri Federal. Kanselir dipilih dengan suara mayoritas oleh Parlemen Federal (Bundestag) atas usul Presiden Federal. Kanselir RFJ saat ini dilantik pada tanggal 22 November 2005.
Kekuasaan legislatif dijalankan oleh Bundestag (Majelis Rendah) dan Bundesrat (Majelis Tinggi). Anggota-anggota Bundestag merupakan wakil-wakil Partai Politik dan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui satu Pemilihan Umum yang berlangsung sekali dalam 4 (empat) tahun. Berdasarkan undang-undang, jumlah anggota Bundestag adalah 598 orang, di mana setengah diantaranya dipilih secara langsung, sedangkan setengahnya lagi ditentukan berdasarkan daftar yang ditetapkan Partai. Dalam prakteknya, jumlah anggota Parlemen dapat melebihi 598 orang karena adanya komplikasi dalam penetapan kursi. Saat ini, jumlah anggota Bundestag adalah 614 orang. Berdasarkan undang-undang, hanya Partai dengan dukungan setidaknya 5 % pemilih yang boleh memperoleh kursi di Bundestag. Dewasa ini terdapat 6 partai yang mempunyai wakil di Bundestag, yaitu:
a. Christlich-Demokratische Union Deutschland (CDU)
b. Sozialdemokratische Partei Deutschland (SPD)
c. Christlich-Soziale Union (CSU)
d. Freie Demokratische Partei (FDP)
e. Die Grüne (Partai Hijau)
f. Die Linkspartei (Partai Kiri)
Sementara anggota-anggota Bundesrat adalah wakil-wakil negara bagian yang ditunjuk oleh pemerintah negara bagian. Tiap negara bagian mempunyai setidak-tidaknya 3 suara; Negara bagian yang berpenduduk lebih dari dua juta mempunyai 4 suara; negara bagian dengan lebi dari enam juta penduduk mempunyai 6 suara.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh satu Pengadilan Federal, yang terdiri dari 5 pengadilan yaitu: Pengadilan Umum, Pengadilan Buruh, Pengadilan Administrasi, Pengadilan Sosial dan Pengadilan Pajak. Di samping itu, terdapat Pengadilan Konstitusi Federal, yaitu Mahkamah
Tertinggi yang juga sebuah Badan Konstitusional.
RFJ adalah negara demokrasi yang berbentuk federasi dan terdiri dari 16 negara bagian (Lander). Masing-masing negara bagian mempunyai pemerintahan, undang-undang dan parlemen sendiri, namun kebijakan pemerintahan tsb maupun undang-undang yang dikeluarkannya tidak boleh menyimpang dari UU federal. Tanggung jawab utama Negara negara bagian adalah dalam bidang kepolisian dan pendidikan serta pelaksanaan kebijakankebijakan federal. Sementara kebijakan-kebijakan luar negeri, pertahanan dan ekonomi merupakan tanggung jawab Pemerintah Federal.
Negara dikepalai oleh seorang Presiden Federal (Bundespräsident) yang dipilih pada
Konvensi Federal (Bundesversammlung). Presiden Federal dipilih untuk masa jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya. Presiden Federal mewakili negara federal dalam hubungan internasional yang bersifat seremonial dan mengangkat serta menerima duta besar. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Pemerintah Federal (Bundesregierung), yang terdiri atas
Kanselir dan Menteri-menteri Federal. Kanselir dipilih dengan suara mayoritas oleh Parlemen Federal (Bundestag) atas usul Presiden Federal. Kanselir RFJ saat ini dilantik pada tanggal 22 November 2005.
Kekuasaan legislatif dijalankan oleh Bundestag (Majelis Rendah) dan Bundesrat (Majelis Tinggi). Anggota-anggota Bundestag merupakan wakil-wakil Partai Politik dan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui satu Pemilihan Umum yang berlangsung sekali dalam 4 (empat) tahun. Berdasarkan undang-undang, jumlah anggota Bundestag adalah 598 orang, di mana setengah diantaranya dipilih secara langsung, sedangkan setengahnya lagi ditentukan berdasarkan daftar yang ditetapkan Partai. Dalam prakteknya, jumlah anggota Parlemen dapat melebihi 598 orang karena adanya komplikasi dalam penetapan kursi. Saat ini, jumlah anggota Bundestag adalah 614 orang. Berdasarkan undang-undang, hanya Partai dengan dukungan setidaknya 5 % pemilih yang boleh memperoleh kursi di Bundestag. Dewasa ini terdapat 6 partai yang mempunyai wakil di Bundestag, yaitu:
a. Christlich-Demokratische Union Deutschland (CDU)
b. Sozialdemokratische Partei Deutschland (SPD)
c. Christlich-Soziale Union (CSU)
d. Freie Demokratische Partei (FDP)
e. Die Grüne (Partai Hijau)
f. Die Linkspartei (Partai Kiri)
Sementara anggota-anggota Bundesrat adalah wakil-wakil negara bagian yang ditunjuk oleh pemerintah negara bagian. Tiap negara bagian mempunyai setidak-tidaknya 3 suara; Negara bagian yang berpenduduk lebih dari dua juta mempunyai 4 suara; negara bagian dengan lebi dari enam juta penduduk mempunyai 6 suara.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh satu Pengadilan Federal, yang terdiri dari 5 pengadilan yaitu: Pengadilan Umum, Pengadilan Buruh, Pengadilan Administrasi, Pengadilan Sosial dan Pengadilan Pajak. Di samping itu, terdapat Pengadilan Konstitusi Federal, yaitu Mahkamah
Tertinggi yang juga sebuah Badan Konstitusional.
Refrensi
:
http://yugasw.wordpress.com/tag/profil-negara-republik-federal-jerman/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar