Jumat, 27 Desember 2013

(November) 1. Negara dan warga Negara, Pengertian Negara, Sifat Negara, Bentuk Negara, Bentuk2 lembaganya

Jerman
Nama Resmi                        : Republik Federal Jerman
Bentuk Pemerintahan           : Republik Federal/ Demokrasi Parlementer
Ibukota                               : Berlin (sejak 3 Oktober 1990)
Kepala Negara                   : Presiden (Horst Koehler)
Kepala Pemerintahan          : Kanselir (Angela Merkel)
Letak                                  : Di jantung Eropa
Perbatasan  Berbatasan dengan              :
                                            Denmark, Laut Utara dan Laut Baltik di Utara, Swiss dan Austria di Selatan,                                                 Belanda, Luxemburg dan Perancis di Barat, Ceko, Slovakia dan Polandia di                                                 Timur.
Hari Nasional                      : 3 Oktober (Hari Penyatuan Jerman)
Wilayah                               : 357. 041 km2; panjang perbatasan = 3.758 km. 
                                             Penduduk : 82, 5 juta jiwa (2006), Terdiri dari 91.5% Jerman, 2.4% Turki,                                                  0.7% Italia, 0.4% Yunani, 0.4% Polandia, 4,6%lain-lain
Agama                                : Jerman Bagian Barat: (42,9% Katholik Roma, 40,7% Protestan, 6,4 Yahudi,                                                2,8% lain-lain) Jerman Bagian Timur: (mayoritas beragama Protestan; 1,5                                                     juta beragama Katholik Roma)

Bahasa Resmi                    : Bahasa Jerman yang berakar dari bahasa Indo-Jerman sebagaimana bahasa                                                  Denmark, Swedia, Belanda, bahasa Inggris
Iklim                                 : Memiliki empat musim. Temperatur rata-rata 9oC. Pada bulan terdingin                                                        (Januari) temperatur antara 1,5oC di
                                          daratan rendah dan -6oC di daerah pegunungan dan
                                           dimusim panas temperatur rata-rata 17-18oC.
Suku Bangsa                     : Kulit Putih, Turki, dll
Produksi                           : Barang-barang hasil teknologi (mesin, kendaraan bermotor, dll), jasar
Mata Uang                       : Euro
Mitra Dagang                   : Perancis, Amerika Serikat, Belanda, Inggris, Cina

Republik Federal Jerman  suatu negara berbentuk federasi di Eropa Barat. Negara ini memiliki posisi ekonomi dan politik yang sangat penting di Eropa maupun di dunia. Dengan luas 357.021 kilometer persegi (kira-kira dua setengah kali pulau Jawa) dan penduduk sekitar 82 juta jiwa, negara dengan 16 negara bagian ini menjadi anggota kunci organisasi Uni Eropa (penduduk terbanyak), penghubung transportasi barang dan jasa antarnegara sekawasan dan menjadi negara dengan penduduk imigran ketiga terbesar di dunia.

Penduduk
Dengan total penduduk sekitar 81,7 juta orang (2009), Jerman adalah negara ke-15 terbanyak penduduknya di dunia. Sejak 2003 total penduduk Jerman berkurang secara lambat meskipun negara ini masih menerima imigran.Keengganan keluarga Jerman untuk memiliki anak dan naiknya angka kematian menjadi sebab yang sering ditunjuk untuk keadaan ini.r

Demografi
Hamburg adalah kota kedua terbesar di Jerman. Foto ini memperlihatkan pusat kota Hamburg sebelum Perang Dunia I.
Jerman memiliki banyak kota besar, beberapa di antaranya telah berusia lebih dari dua ribu tahun. Namun demikian hanya tiga kota yang memiliki penduduk lebih dari satu juta orang: Berlin dengan 3,4 juta orang, Hamburg (1,8 juta), dan München (1,4 juta). Konsentrasi penduduk tertinggi terletak di wilayah cekungan Ruhr (Ruhrgebiet atau Ruhrbecken, diambil dari nama sungai yang mengalir di sana) di negara bagian Nordrhein Westfalen, yang dihuni sekitar 20 juta orang dan menjadi salah satu kawasan megapolitan terbanyak penduduknya di dunia. Kawasan ini menghimpun kota-kota seperti BochumDortmundDuisburgEssen, dan Gelsenkirchen, sehingga praktis orang tidak melihat batas di antara kota-kota tersebut. Kota besar dan penting lainnya adalah BremenDuesseldorfFrankfurt am MainHannoverKarlsruheKoelnNuernberg, dan Stuttgart.

Etnis
Jerman adalah negara-bangsa untuk orang Jerman. Rasa satu bangsa tumbuh pada abad ke-19 setelah banyak pihak merasa bahwa orang Jerman terpecah-belah akibat Perang Napoleon. Sebelum munculnya rasa kebangsaan tersebut, orang Jerman dibedakan dari satuan-satuan politik utama yang menyusun negara ini atau perbedaan dialek, seperti etnik Bayern, Swabia, Baden, Sachsen, Köln, dan sebagainya. Isu etnisitas ini kadang-kadang masih muncul dalam isu-isu tertentu di Jerman moderen, misalnya pertandingan antarklub dalam Bundesliga atau, yang agak lebih serius, dalam penempatan suatu pusat industri penting.
Secara legal, orang Jerman adalah mereka yang berkewarganegaraan Jerman. Dengan batasan ini, terdapat etnik-etnis asli minoritas dan etnis-etnis minoritas pendatang (imigran). Etnis minoritas asli mencakup etnik Denmark di utara, etnik Frisia di barat laut, serta etnik Sorbia dan Kashubia di beberapa tempat di Jerman timur laut.

Sifat Negara
Negara Jerman adalah demokrasi parlementer, artinya kebijakan politik pemerintahan ditentukan oleh kepala pemerintah dan menteri-menterinya. Karena konstitusi Jerman menetapkan standar yang tinggi bagi kesesuaian dengan sifat negara hukum dan demokrasi, kadang-kadang Mahkamah Konstitusi Federal harus bertindak di arena politik Eropa. Sudah beberapa kali dijelaskan oleh mahkamah itu bahwa tatanan hukum Eropa harus sesuai dengan konstitusi Jerman, sebelum Jerman menyerahkan hak-hak penentuan politik kepada UE. Dalam hal ini tampak adanya pertentangan antara apa yang disebut "jaminan keabadian" bagi prinsip-prinsip dasar konstitusi dan penetapan undang-undang dasar yang mendukung integrasi Eropa. Dalam putusan prinsip yang dijatuhkan pada bulan Juni 2009, Mahkamah Konstitusi mengingatkan bahwa Bundestag harus terlibat dalam pengambilan keputusan di UE secara substansial, bahkan dalam situasi Bundestag tidak dibutuhkan selaku organ yang meratifikasikan Perjanjian-Perjanjian Eropa.r

SISTEM POLITIK DAN PEMERINTAHAN
RFJ adalah negara demokrasi yang berbentuk federasi dan terdiri dari 16 negara bagian (Lander). Masing-masing negara bagian mempunyai pemerintahan, undang-undang dan parlemen sendiri, namun kebijakan pemerintahan tsb maupun undang-undang yang dikeluarkannya tidak boleh menyimpang dari UU federal. Tanggung jawab utama Negara negara bagian adalah dalam bidang kepolisian dan pendidikan serta pelaksanaan kebijakankebijakan federal. Sementara kebijakan-kebijakan luar negeri, pertahanan dan ekonomi merupakan tanggung jawab Pemerintah Federal.
Negara dikepalai oleh seorang Presiden Federal (Bundespräsident) yang dipilih pada
Konvensi Federal (Bundesversammlung). Presiden Federal dipilih untuk masa jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya. Presiden Federal mewakili negara federal dalam hubungan internasional yang bersifat seremonial dan mengangkat serta menerima duta besar. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Pemerintah Federal (Bundesregierung), yang terdiri atas
Kanselir dan Menteri-menteri Federal. Kanselir dipilih dengan suara mayoritas oleh Parlemen Federal (Bundestag) atas usul Presiden Federal. Kanselir RFJ saat ini dilantik pada tanggal 22 November 2005.
Kekuasaan legislatif dijalankan oleh Bundestag (Majelis Rendah) dan Bundesrat (Majelis Tinggi). Anggota-anggota Bundestag merupakan wakil-wakil Partai Politik dan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui satu Pemilihan Umum yang berlangsung sekali dalam 4 (empat) tahun. Berdasarkan undang-undang, jumlah anggota Bundestag adalah 598 orang, di mana setengah diantaranya dipilih secara langsung, sedangkan setengahnya lagi ditentukan berdasarkan daftar yang ditetapkan Partai. Dalam prakteknya, jumlah anggota Parlemen dapat melebihi 598 orang karena adanya komplikasi dalam penetapan kursi. Saat ini, jumlah anggota Bundestag adalah 614 orang. Berdasarkan undang-undang, hanya Partai dengan dukungan setidaknya 5 % pemilih yang boleh memperoleh kursi di Bundestag. Dewasa ini terdapat 6 partai yang mempunyai wakil di Bundestag, yaitu:
a. Christlich-Demokratische Union Deutschland (CDU)
b. Sozialdemokratische Partei Deutschland (SPD)
c. Christlich-Soziale Union (CSU)
d. Freie Demokratische Partei (FDP)
e. Die Grüne (Partai Hijau)
f. Die Linkspartei (Partai Kiri)
Sementara anggota-anggota Bundesrat adalah wakil-wakil negara bagian yang ditunjuk oleh pemerintah negara bagian. Tiap negara bagian mempunyai setidak-tidaknya 3 suara; Negara bagian yang berpenduduk lebih dari dua juta mempunyai 4 suara; negara bagian dengan lebi dari enam juta penduduk mempunyai 6 suara.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh satu Pengadilan Federal, yang terdiri dari 5 pengadilan yaitu: Pengadilan Umum, Pengadilan Buruh, Pengadilan Administrasi, Pengadilan Sosial dan Pengadilan Pajak. Di samping itu, terdapat Pengadilan Konstitusi Federal, yaitu Mahkamah
Tertinggi yang juga sebuah Badan Konstitusional.
Refrensi :
http://yugasw.wordpress.com/tag/profil-negara-republik-federal-jerman/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar