Business Model Canvas
Jumat, 18 November 2016
Tugas 2 Pengantar Bisnis Informatika
Tugas Pengantar Bisnis
Informatika
Carilah pengertian,
perbedaan serta cara dan persyaratan untuk membuat sebuah
badan usaha berbentuk PT,
CV, Firma, UD
1. PT Perseroan terbatas
Perseroan
terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah
suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum
dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi
pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka
kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian
keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya
keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain
berasal dari saham,
modal PT dapat pula berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap
tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Syarat pendirian
Syarat umum pendirian
perseroan terbatas:
Fotokopi KTP para
pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
Fotokopi KK penanggung
jawab / direktur.
Nomor NPWP penanggung
jawab.
Pas foto penanggung jawab
ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
Fotokopi PBB tahun
terakhir sesuai domisili perusahaan.
Fotokopi surat
kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
Surat keterangan domisili
dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
Surat keterangan RT/RW
(jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
khusus luar Jakarta.
Kantor berada di wilayah
perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
Siap disurvei.
Syarat pendirian PT
secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
Pendiri minimal 2 orang
atau lebih (pasal 7 ayat 1).
Akta Notaris yang
berbahasa Indonesia.
Setiap pendiri harus
mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan
ayat 3).
Akta pendirian harus
disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
Modal dasar minimal Rp.
50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
Minimal 1 orang direktur
dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
Pemegang saham harus WNI
atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Mekanisme pendirian
Untuk
mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh
notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha,
alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh
menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri
Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
Perseroan terbatas tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Akta pendirian memenuhi
syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
Paling sedikit modal yang
ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1
Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Setelah mendapat
pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1
tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat,
tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian
tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib
Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke
Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun
2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut
ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik
Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995
berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan
tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah
tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan
perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan
perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah
dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan
adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah
maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan
terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal
bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk
dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh
para persero pendiri. Modal yang disetor
merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal
yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Prosedur pendirian
Bilamana seseorang akan
mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2
orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut di bawah ini:
Pertama, para pendiri
datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan
Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar
dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat
oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa
tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat
diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
Kedua, setelah pembuatan
akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada
Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga
dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri
Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada
surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian
Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat
Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan
akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang
harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris
sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus
mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat
keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan
Terbatas yang bersangkutan.
Ketiga, para pendiri atau
salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat
pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari
Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang
mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang
berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang
bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
Keempat, para pendiri
membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari
Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang
telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang
menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah
menjadi badan hukum.
2. Persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan
bertindak sebagai pemimpin. . Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu :
Sekutu
aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan
berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan
perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut
sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Sekutu
Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam
persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab
sebatas modal yang
disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas
tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan
dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya
menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut
campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan.
Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan
komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan.
Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga
tidak memiliki kekayaan sendiri.
Jenis-jenis CV
Berdasarkan
perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
Persekutuan komanditer
murni
Bentuk ini merupakan
persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu
sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
Persekutuan komanditer
campuran
Bentuk ini umumnya
berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma
menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi
sekutu komanditer.
Persekutuan komanditer
bersaham
Persekutuan komanditer
bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat
diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil
satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari
terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk
menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Prosedur Pendirian
Dalam KUH Dagang tidak
ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga
persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau
sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk
mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan
akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur
pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.
3. Firma
Firma (bahasa
Belanda: venootschap onder firma; perserikatan dagang antara beberapa
perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing
anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam
akta pendirian perusahaan.
Proses Pendirian
Berdasarkan
Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan
yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama
bersama.Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang
didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma
sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.
Persekutuan
Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan
firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan
firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk
disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan
Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana firma tersebut berkedudukan dan
kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Selama akta pendirian
belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai
persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka
waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai
surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar
resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat
sebagai berikut:
Nama, nama kecil,
pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
Pernyataan firmanya
dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu
cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan
cabang khusus itu.
Penunjukan para sekutu
yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
Saat mulai berlakunya
persekutuan dan saat berakhirnya.
Dan selanjutnya, pada
umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan
hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada
umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan
hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur
formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan
perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma
bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Sebagai
sebuah badan usaha maka CV atau Firma berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP yang
terpisah dengan kewajiban para pemiliknya. Keuntungan usaha merupakan
penghasilannya CV atau Firma yang akan dikenai pajak dan dilaporkan oleh CV
atau Firma sebagai Wajib Pajak. Sedangkan penghasilan seorang investor dari
penanaman modal di CV atau Firma adalah penghasilan berupa pembagian laba. Jika
seorang investor juga aktif menjalankan usaha, investor dapat saja menerima
tambahan penghasilan lain berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya.
4. Usaha Dagang (UD)
UD adalah salah satu
bentuk badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja, berbeda dengan Perseroan
Terbatas (“PT”) yang mensyaratkan adanya dua orang pemegang saham.
Menurut Irma Devita Purnamasari,
S.H., M.Kn., dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan
Badan Usaha (hal. 5), di mata hukum, UD sama dengan pemiliknya, yang
artinya, tidak ada pemisahan kekayaan ataupun pemisahan tanggung jawab antara
UD dan pemiliknya.
Berhubungan (dalam arti
bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah, akta
pendirian ini biasanya akan dijadikan satu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya
perlu mengajukan perizinan berupa:
Izin Domisili Usaha dari
Kantor Kelurahan dan Kecamatan tempat usahanya;
Mengajukan penerbitan
NPWP atas nama diri sendiri;
Mengajukan permohonan
Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM), dan Perdagangan setempat. Namun, SIUP ini tidak
diwajibkan bagi UD sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan
No. 36/M-DAG/PER/9/2007, jadi boleh dibuat, boleh juga tidak.
Jika suatu UD memiliki
SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai
dengan UU
No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Perbedaan PT, CV, Firma
dan UD
PT (Perseroan Terbatas),
CV (Commanditaire Vennootschaap) , Firma, UD (Usaha Dagang)
Perbedaan
Bentuk perusahaan:
|
||
PT
|
· Bentuk
Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia
· Banyak
digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar.
· PT
adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum.
|
|
CV
|
· Bentuk
perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan oleh UKM-usaha kecil dan menengah.
· CV
adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT.
|
|
Firma
|
· Umumnya
dibentuk dan didirikan oleh orang yang memiliki profesi sama atau saling
berkaitan.
· Firma
adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT.
|
|
UD
|
-
Kalau untung, dinikmati sendiri, demikian juga kalo rugi, keputusan pun di
buat sendiri.
|
|
Perbedaan
Dasar Hukum Pendirian Perusahaan:
|
||
PT
|
· Pendirian
PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
|
|
CV
|
· Belum
ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian CV.
|
|
Firma
|
· Belum
ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma.
|
|
Perbedaan
Dalam Pendiri Perseroan:
|
||
PT
|
· Jumlah
pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang.
· Para
pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia atau warga negara asing.
· Warga
negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam
rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
|
|
CV
|
· Jumlah
pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang.
· Para
pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia.
|
|
Firma
|
· Jumlah
pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang.
· Para
pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia.
|
|
Perbedaa
Nama perseroan:
|
||
PT
|
· Pemakaian
Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007.
· Nama
Perseroan harus didahulukan dengan frase PERSEROAN TERBATAS atau disingkat
PT.
· Nama
Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan
berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur oleh Peraturan
Pemerintah No. 26 Tahun 1998.
|
|
CV
|
· Tidak
ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang
Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV.
Artinya:
Adanya
kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan
|
|
Firma
|
· Tidak
ada undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang
Pemakaian Nama Firma, disarankan menggunakan nama bersama atau nama salah
satu dari sekutu firma
Artinya:
Adanya
kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan
|
|
Perbedaan
dalam Modal Perusahaan:
|
||
PT
|
· Berdasarkan
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai
berikut:
-
Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
-
Ketentuan minimal modal dasar tersebut dapat ditentukan lain oleh
Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha
tersebut di Indonesia.
-
Dari modal dasar tersebut minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus
sudah ditempatkan dan disetor oleh Para Pendiri Perseroan selaku Pemegang
Saham Perseroan.
· Sumber
Modal:
-Pemilik
modal dapat bersumber dari swasta (individu, badan usaha), dari pemerintah
pusat, pemerintah daerah, warga negara asing, badan usaha asing atau
pemerintah asing
|
|
CV
|
· Didalam
Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal
disetor.
Artinya;
-
Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar CV.
-
Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh
para pendiri.
-
Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan
Pesero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh
masing-masing pihak
· Sumber
Modal:
- Pemilik
modal adalah Swasta
|
|
Firma
|
· Didalam
Akta Firma tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau
Modal disetor
Artinya:
-Tidak
ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar Firma.
- Besarnya
penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para
pendiri.
- Bukti
penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari sekutu firma dapat
dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak
· Sumber
Modal:
- Pemilik
modal adalah Swasta
|
|
UD
|
Modal 100%
dari sendiri
|
|
Perbedaan
Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha:
|
||
PT
|
· PT
dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai
jenis perseroan, seperti:
- PT
non Fasilitas meliputi kegiatan usaha: Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor),
Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan,
Perbengkelan dan Jasa.
- PT
Fasilitas PMA.
- PT
Fasilitas PMDN.
- PT
Persero BUMN.
- PT
Perbankan.
- PT
Lembaga keuangan non Perbankan.
- PT
Usaha Khusus meliputi kegiatan usaha; Forwarding, Perusahaan Pers,
Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Pengangkutan
Udara Niaga, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi
Muatan Kapal Udara dan Pelayaran
|
|
CV
|
· CV
hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas pada bidang: Perdagangan,
Pembangunan (Kontraktor) s.d Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian,
Percetakan dan Jasa.
· CV
memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa
bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas
|
|
Firma
|
· Firma
umumnya dibentuk untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai profesi atau
keahlian dari para pendirinya dan umumnya melaksanakan kegiatan usaha
dibidang Jasa.
· Firma
juga memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa
bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas.
|
|
Perbedaan
Jumlah Pengurus Perseroan:
|
||
PT
|
· Pengurus
Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) yang terdiri dari seorang Direksi dan
seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling
sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
- Apabila
Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat
menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.
- Pengurus
dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan lain.
- Pengurus
perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS
|
|
CV
|
· Pengurus
Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Pesero Akta dan
Pesero Pasif.
- Pesero
Aktif adalah orang bertanggung penuh melaksanakan kegiatan perusahaan,
termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya.
- Pesero
Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang
diberikan kepada perusahaan.
|
|
Firma
|
· Pengurus
Firma minimal 2 (dua) orang yang masing-masing dapat bertindak untuk dan atas
nama perusahaan.
|
|
Perbedaan
Proses Pendirian Perusahaan:
|
||
PT
|
· Pemakaian
nama PT harus mendapatkan persetujaun Menteri terlebih dahulu untuk bisa
digunakan.
· Minimal
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
· Pendirian
PT harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan
dibuat oleh Notaris.
· Akta
Pendirian PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI
|
|
CV
|
· Pemakaian
nama CV tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri.
· Minimal
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
· Pendirian
CV harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan
dibuat oleh Notaris.
· Akta
pendirian CV cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
|
|
Firma
|
· Pemakaian
nama Firma tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri.
· Minimal
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
· Pendirian
Firma dapat dibuat dengan Akta Notaris atau tanpa Akta.
· Akta
pendirian Firma cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
|
|
Perbedaan
Dalam Perubahan Anggaran Dasar:
|
||
PT
|
· Setiap
perubahan anggaran dasar harus berdasarkan RUPS-rapat umum pemengang saham.
· Setiap
perubahan anggaran dasar wajib mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM
RI.
· Setiap
perubahan Akta biasa harus dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI.
|
|
CV
|
· Setiap
perubahan tidak perlu RUPS
- Perubahan
anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan
Menteri
|
|
Firma
|
· Setiap
perubahan tidak perlu RUPS.
· Perubahan
anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan
Menteri
|
|
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
https://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer
https://id.wikipedia.org/wiki/Firma
http://marada08128.blogspot.co.id/2013/02/perbedaan-pt-cv-dan-firma.html
Langganan:
Postingan (Atom)