ETIKA MENULIS DI INTERNET
Ketika seseorang sudah mempunyai beberapa akun di dunia
maya, pasti akan melakukan beberapa penulisan di sebuah situs miliknya, yang
akan di lihat seluruh orang di dunia. Maka dari itu ada beberapa etika menulis
di internet yang harus di perhatikan. menulis di Internet dengan baik dan benar
dengan melihat aspek-aspek agar kita terhindar dari hal-hal yang tidak di
inginkan.
Dalam menulis di internet ada beberapa hal yang penting
dalam penulisan, selain tujuan dari penulisan ada aspek lain yang perlu
diperhatikan. karena jika kita salah menulis kita dapat dijerat hukum. Undang
undang yang mengatur tentang penulisan di internet diatur dalam UU ITE, UU Pers
dan KUHP yang apabila terbukti melanggar hukum kita dapat dijerat.
Pada penulisan ini penulis akan meberikan penjelasan mengenai etika menulis di internet agar kita terhindar dari Undang – undang yang menjerat. Berikut adalah penjelasannya :
Pada penulisan ini penulis akan meberikan penjelasan mengenai etika menulis di internet agar kita terhindar dari Undang – undang yang menjerat. Berikut adalah penjelasannya :
Tidak ada Unsur Sara.Dalam melakukan penulisan di
internet /posting sebaiknya tidak mengandung unsur SARA yang dapat
mengakibatkan suatu suku, golongan, ras, agama ataupun bangsa lain tersinggung.
Selain itu kita juga dapat dijerat dengan hukum cyber yang berlaku.
Menggunakan kata – kata bijak. Pergunakanlah kata – kata
bijak dalam memposting suatu tulisan di internet, karena bisa membuat seseorang
tersinggung dan mengakibatkan kita terjerat dalam hukum.
Bukan hasil dari Plagiat. Sebaiknya jika kita hendak membuat
tulisan / posting usahakan jangan menjiplak karya seseorang 100%, karena kita
bisa disebut Plagiat sehingga dapat mengakibatkan kita terjerat dalam masalah
hukum.
Menggunakan kalimat yang mudah di pahami. Kalimat yang baik
mempengaruhi kualitas dari sebuah tulisan (postingan), semakin baik kalimat
yang kita gunakan semakin baik pula sebuah tulisan karena mudah dapat dipahami.
Karena dalam kita menulis kita membuat tulisan bukan hanya untuk kita sendiri
tapi untuk orang banyak.
Tulisan tersebut dapat dibuktikan keasliannya / kejujurannya
(berupa fakta ). Keaslian / kejujuran dalam suatu tulisan haruslah terbukti
kebenarannya, jika tidak kita dapat membuat tulisan palsu atau hanya
mengada –
ada.
Bermanfaat bagi yang membaca. Tulisan yang kita muat di
internet sebaiknya bermanfaat bagi yang membaca, dengan begitu setiap tulisan
yang kita tulis akan memberikan wawasan serta edukasi tambahan bagi pembaca.
Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis
di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008.
Aturan
itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE). Pada
UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII
pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
Pasal 27
- Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
- Ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
- Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
- Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45
ayat 1 dan 2
Pasal 45
- Ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Ayat (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sumber Referensi ;
http://uptdpulaupetak.linux-id.org/2013/08/etika-menulis-di-internet.html
http://ferdianrikudo.wordpress.com/2012/10/18/etika-menulis-di-internet/
http://jarsparrow.wordpress.com/2009/11/12/etika-menulis-di-internet/
http://singgihwalkers.wordpress.com/2009/10/26/etika-menulis-di-internet/
http://yanuartotw.wordpress.com/2009/11/03/etika-menulis-di-internet/
http://fuadditiyaimaspadimuharam.blogspot.com/2011/09/adab-menulis-artikel-di-internet.html
http://ferdianrikudo.wordpress.com/2012/10/18/etika-menulis-di-internet/
http://jarsparrow.wordpress.com/2009/11/12/etika-menulis-di-internet/
http://singgihwalkers.wordpress.com/2009/10/26/etika-menulis-di-internet/
http://yanuartotw.wordpress.com/2009/11/03/etika-menulis-di-internet/
http://fuadditiyaimaspadimuharam.blogspot.com/2011/09/adab-menulis-artikel-di-internet.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar